Kebijakan Plagiarisme

Fokus dan Ruang LingkupKebikanan BagianProses Review Rekan Kebijakan Akses TerbukaKebijakan PlagiarismeCrossmark

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:

“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 pada pasal 2 lingkup dan pelaku plagiarisme. Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a) Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

b) Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau menyatakan sumber secara memadai;

c) Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;

d) Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;

e) Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Artikel yang diserahkan akan disaring dan akan segera melakukan tindakkan artikel yang mengarah ke plagiarisme atau plagiarisme diri.

  1. Minor: Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya.  Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.
  2. Intermediate: Makalah yang diserahkan memiliki tingkat kesamaan kurang dari 20%. Tindakan:  Artikel yang dikirim ditolak.
  3. Parah: Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan:  Artikel yang dikirim ditolak.

 

Tool:

https://jurnalstmiksubang.ac.id/public/site/images/eko/scribbr.webp